Rp133,88 Miliar Melayang! DPRD Berau Desak Audit Total PLTU Lati, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
Jurnalisberaunews Berau – Proyek PLTU Lati yang dahulu dipromosikan sebagai simbol kemajuan dan penggerak ekonomi daerah kini justru menuai sorotan keras.
Investasi yang diharapkan menjadi mesin pendapatan bagi Kabupaten Berau itu disebut telah menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada kerugian fantastis mencapai Rp133,88 miliar.
Ketua GM FKPPI KALIMANTAN TIMUR, Bastian, melontarkan kritik tajam. Menurutnya, kerugian ratusan miliar rupiah tidak bisa dianggap sebagai risiko bisnis biasa. Ia menilai, besarnya kerugian tersebut harus diikuti dengan pertanggungjawaban yang jelas dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan PLTU Lati. "Rp133,88 miliar itu bukan angka di atas kertas, Itu uang rakyat.
Publik berhak tahu ke mana uang itu mengalir, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang harus bertanggung jawab," tegas Bastian.
Bastian menilai kondisi PLTU Lati merupakan alarm keras atas tata kelola investasi daerah. Menurutnya, proyek yang menghabiskan dana besar tidak boleh berakhir tanpa kejelasan, sementara masyarakat hanya menerima penjelasan normatif yang tidak menjawab akar persoalan.
"Kalau investasi daerah berujung kerugian ratusan miliar, tidak cukup hanya mengatakan ada kendala operasional. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang semestinya berjalan sejak awal. Menurutnya, kerugian sebesar itu tidak mungkin muncul dalam sekejap tanpa adanya rangkaian kebijakan, keputusan, maupun pengawasan yang patut dievaluasi secara serius.
Audit Total, Bukan Sekadar Klarifikasi Bastian mendesak dilakukan audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh aspek pengelolaan PLTU Lati, mulai dari penyertaan modal, kontrak kerja sama, biaya operasional, hingga proses pengambilan keputusan yang menyebabkan kondisi keuangan BUMD terus memburuk.
"Jangan hanya berhenti pada rapat-rapat dan penjelasan normatif. Audit harus dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya dibuka kepada publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan," katanya.
Ia menegaskan, apabila dari hasil audit ditemukan adanya kelalaian, pelanggaran, atau penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Bungkam, Publik Menunggu Jawaban Sikap pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait yang belum memberikan penjelasan rinci mengenai kerugian tersebut juga menjadi sorotan. Bastian meminta seluruh pemegang tanggung jawab tidak berlindung di balik prosedur birokrasi ataupun saling melempar tanggung jawab.
"Diam bukan solusi. Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan komitmen transparansi dalam pengelolaan aset daerah," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PLTU Lati maupun direksi BUMD yang terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kerugian Rp133,88 miliar tersebut. Kini, sorotan publik mengarah pada satu pertanyaan mendasar yang belum terjawab:
bagaimana investasi yang digadang-gadang menjadi kebanggaan daerah justru berubah menjadi beban keuangan BUMD? Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting, bukan hanya untuk mengungkap penyebab kerugian, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan uang rakyat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.