Nasional Breaking Featured

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Rampung, DPR Didesak Buktikan Keberpihakan pada Pemberantasan Korupsi

Share berita ini
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Rampung, DPR Didesak Buktikan Keberpihakan pada Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Rampung, DPR Didesak Buktikan Keberpihakan pada Pemberantasan Korupsi
Jakarta Jurnalisberaunews – Lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memicu sorotan publik. Di tengah tuntutan...

Jakarta Jurnalisberaunews – Lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memicu sorotan publik. Di tengah tuntutan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi, DPR dinilai belum menunjukkan langkah yang cukup cepat untuk menuntaskan pembahasannya. Meski RUU tersebut telah masuk agenda prioritas dan pembahasan telah dimulai, hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang. ‎ ‎Sejumlah kalangan mempertanyakan komitmen DPR dalam mempercepat lahirnya regulasi yang diyakini dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara. Penundaan yang berlarut-larut dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap keseriusan lembaga legislatif dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi ‎. ‎Namun demikian, DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan dan menekankan pentingnya penyusunan aturan yang tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. ‎ ‎Publik kini menunggu pembuktian nyata, bukan sekadar komitmen. Semakin lama regulasi ini tertunda, semakin besar pula pertanyaan mengenai kapan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan dan memulihkan kerugian negara. Kritik terhadap lambannya proses legislasi merupakan bagian dari pengawasan publik, sementara penilaian mengenai tanggung jawab politik tetap perlu didasarkan pada fakta dan perkembangan resmi pembahasan RUU tersebut.

Chat with us on WhatsApp